SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Komite III DPD RI berpandangan bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan berada di bawah garis kemiskinan. Tidak hanya itu, tindakan diskriminasi dan marginalisasi masih kerap menimpa para penyandang disabilitas.
“Ini dipengaruhi oleh persepsi dan pemikiran tradisional yang mengangap penyandang disabilitas sebagai aib atau kutukan. Mirisnya, stigma ini tidak hanya muncul pada masyarakat awam tetapi juga kelompok intelektual dan pemegang kekuasaan,” ujar Ketua Komite III DPD RI Bambang Sutrisno di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Pada proses pendidikan formal misalnya, lanjutnya, penyandang disabilitas harus terisolasi dalam lembaga pendidikan khusus yang disebut sekolah luar biasa. Demikian pula pada bidang ketenagakerjaan, baru 25 persen penyandang disabilitas yang bisa bekerja baik di sektor formal dan informal.
“Dari jumlah tersebut, sekitar 39.9 persen penyandang disabilitas bekerja sebagai petani, 32.1 persen sebagai buruh, 15.1 persen di sektor jasa dan sisanya di perusahaan swasta maupun wiraswasta,” kata senator asal Jawa Tengah itu.
Selain itu, beberapa pemberi kerja enggan untuk memberikan peluang kerja pada penyandang disabilitas. Dengan alasan ketidakcakapan karena ketidaksempurnaan fisiknya. Padahal terdapat pada Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas terdapat norma hukum yang mewajibkan perusahaan swasta memperkerjakan para difabel dengan kuota minimal 1 persen dari total karyawan.