SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Dalam satu malam, tiga orang pemuda diduga pemakai dan pengedar narkoba di tangkap oleh Anggota Satuan Res Narkoba Polres Dharmasraya di pimpin lansung oleh, Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya IPTU Rajulan, S.H.Pada tempat yang berbeda pada Kamis (17/10/2019) malam.
Atas penangkapan tiga orang pemuda diduga pemakai dan pengedar narkoba,dalam satu malam di benar oleh Kapolres Dharmasraya AKBP. Imran Amir, S.I.K.,M.H melalui Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya IPTU Rajulan, S.H yang di temui awak media di ruangan kerjanya Sabtu (19/10/2019).
Dia mengatakan, dari hasil informasi dari masyarakat Satuan Reskrim Narkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan tiga orang pemuda diduga pemakai dan pengedar narkoba, di tempat yang berbeda. Pertama di daerah Jorong Sungai Nili Nagari Sungai Kambut kecamatan Pulau Punjung dengan nama pelaku Aldo Herizaldo,umur 18 tahun,
Yang mana dalam, penyilidikan dan penangkapan tersebut yang di lakukan oleh anggota kami,telah di amankan barang bukti satu paket narokba dan sepeda motor,di antaranya satu paket narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan kertas tissu, satu unit hp merk ASUS warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah muda tanpa plat nomor.
Artikel Lainnya
Dalam hasil pengembangan tersebut,pada tempat yang kedua di lain lokasi daerah Jorong Tabek Nagari Empat Koto Pulau Punjung kecamatan Pulau Punjung kabupaten. Dharmasraya. Dua orang pemuda di amankan juga di duga pemakai dan pengedar narkoba yang bernama Delpira Elpi Yendri Dinata umur 35 tahun dan Arbima Sakti umur 19 tahun.Dari hasil penangkapan tersebut kami mengamankan Barang Bukti berupa, satu paket sedang narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastik klip dan dibalut dengan kertas slip ATM, satu unit hp Lipat merk SAMSUNG warna merah, satu unit hp merk Samsung warna Putih,uang tunai Rp 3 juta.
“Kemudian pelaku dan barang bukti kita amankan ke Polres Dharmasraya dan pelaku dilakukan tes urine di RSUD Sungai Dareh dengan hasil Positif Metamvetamin (shabu). Selanjutnya kami lakukan penyidikan dari mana barang harap ini di dapat, untuk pelaku ijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya diatas sepuluh tahun penjara,” tegas Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap (eko)
Video Pilihan : Detik Detik Penusukan Terhadap Jend. (Purn) Wiranto