SPIRITSUMBAT.com, Dharmasraya – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten/kota, pencurian dengan kekerasan (Curas) dan caranmor (Curat) dalam operasi sikat yang digelar 5 sampai 18 September 2019.
“Jadi, satu dari dua tersangka pencurian kendaraan bermotor ini juga beraksi di luar wilayah Dharmasraya,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dalam jumpa pers pengungkapan kasus, pada hari Selasa 15/10/2019.
Ia mengatakan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap yakni, Akisman 30 tahun dan Irawadi alias Kancil 38 tahun, Resedivis, asal Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar.
Kapolres mengatakan, bahwa Akisman, dan Irawadi alias Kancil, Asriwandi merupakan target operasi pihak kepolisian, mereka memang lihai dalam melakukan aksinya, bahkan tak segan- segan melaukai korbannya. Dari pelaku diamankan 9 unit sepeda motor dan satu buah BPKB motor honda jenis supra x 125 warna merah hitam dengan nopol BA 2101 VY.
Artikel Lainnya
Ia mengungkapkan Akisman atau akis adalah tersangka yang pernah melakukan pencurian di beberapa wilayah Sumbar, seperti Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, dan Kota Pariaman, dari tangan tersangka berhasil diamankan sembilan unit motor berbagai merek.