SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Realisasi kenaikan dua kali lipat iuran BPJS Kesehatan yang mencakup peserta yang menggunakan fasilitas kesehatan (faskes) kelas III, faskes kelas I dan II semakin dekat. Kenaikan yang direncanakan mulai diterapkan awal Januari 2020, tinggal menunggu peraturan presiden (Perpres) sebagai payung hukum.
Namun, kengototan pemerintah menaikkan iuran tidak disertai dengan komununikasi publik yang baik. Alih-alih menjanjikan peningkatan pelayanan kepada publik dan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem dan manajemen, diskursus pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan diwarnai narasi yang tidak perlu.
Anggota DPD RI Fahira Idris menyayangkan kengototan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tidak disertai dengan komitmen atau jaminan bahwa ke depan peserta akan mendapat pelayanan yang lebih baik.
Rencana kenaikan yang sama sekali tidak disertai dengan komitmen tegas pemerintah bahwa ke depan sistem dan manajemen BPJS Kesehatan lebih baik sehingga tidak terjadi lagi defisit sama sekali tidak terdengar. Bahkan kenaikan BPJS Kesehatan diiringi narasi-narasi yang dinilai kurang simpatik.
Artikel Lainnya
“Ibaratnya ‘memaksa orang’ membayar sebuah produk dengan selisih harga lebih tinggi dari sebelumnya. Tetapi tidak diberi jaminan bahwa produk tersebut lebih baik dari sebelumnya.