Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Pasbar 

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Pasaman Barat – Kapolres Pasaman Barat AKBP Feri Herlambang  mengeluarkan himbauan tentang pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolres menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat senantiasa menjaga lingkungan sekitar terkait Dampak dari Karhutla. Faktor cuaca yang ditandai dengan panas panjang dan angin kencang berpotensi terjadinya karhulta.

AKBP Feri Herlambang mengatakan, sampai saat ini di wilayah Pasbar belum ada potensi karhulta.



Terkait dengan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Kapolres mengatakan, faktor dominan penyebab adalah faktor manusia.

Artikel Lainnya

loading…


Untuk itu, Kapolres mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan pembukaan lahan baru dengan menggunakan api. Karena sudah ada Undang-Undang (UU) yang mengatur dan ancamannya adalah pidana dan denda.

Jangan bakar hutan. Pembukaan lahan tidak melakukan pembakaran. Gunakan cara lain yang lebih dapat mengantisipasi Karhutla.

“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran lahan akan mendapat ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” jelas Kapolres, Jumat (4/10/2019).

Menarik dibaca