SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Tak tahan dengan kebijakan walinagari yang tebang pilih dalam mengeluarkan NA, puluhan emak emak serbu kantor walinagari Samalindu, Rabu, 2 Oktober 2019. (Baca Sebelumnya : Kaum Emak Demo Kantor Walinagari Samalidu, Ternyata Ini )
Seperti yang dialami Mita, 20 tahun, yang harus menunda pernikahanya karena tidak mendapatkan surat pengantar menikah untuk kantor KUA dari wali Nagari.
“Apa salah kami pak, kok pak wali nagari berbuat kayak gitu sama kami, kalau ada yang dibayar kami bayar,”katanya dengan air mata terus mengalir.
Sementara itu, walinagari setempat menyatakan, pihaknya berpedoman pada rekomendasi lembaga adat dalam kebijakan persetujuan ninik mamak dalam hal pengurusan surat pengantar nikah bagi masyarakat.
“Sebenarnya kami tidak mempersulit, kami hanya menjalankan rekomendasi LKAAM yang mengisyaratkat persetujuan ninkk mamak dalam pengurusan surat pengantar nikah,” kata Wali Nagari Simalidu, Kecamatan Koto Salak.
Artikel Lainnya
Saat ditanya lebih detail terkait rekomendasi yang dikeluarkan LKAAM terkait perihal persyaratan tersebut, Ia tidak dapat menjelaskan dan hanya menyatakan menjalankan kebijakan yang sudah tertuang
Pihaknya menyatakan tidak dapat mengeluarkan surat rekomedasi pengurusan NA apabila pemohon tidak mendapat persetujuan yang dibuktikan dengan tandatangan dari kepala kaum masing-masing.
Menurut dia kepala kaum yang diakui pemerintah Nagari Simalidu adalah mereka yang tergabung ke dalam Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Dharmasraya, yang dibuktikan dengan kartu tanda pengenal.
“Sebenarnya ini dilema kami, suku di sini ada lima, sementara kepala kaum mencapai 13 orang. Jadi, apabila rekomendasi ninik mamak diluar yang kami akui tentu tidak dapat kami layani,” katanya.
Selanjutnya >>> Walinagari Simalidu Pilih Kasih, Warga Pilih Nikah Siri