Peran Kepsek Dalam Akreditasi

oleh

Oleh: Harnieti (Kepala SMPN 3 Kecamatan Lareh Sago Halaban)

Setiap satuan pendidikan akan mengikuti penilaian akreditasi sekolah minimal sekali lima tahun. Akeditasi sekolah menjadi acuan yang sangat menentukan terhadap keberadaan sekolah, yang bisa menggambarkan mutu sekolah tersebut. Penilaian akreditasi sekolah perlu persiapan yang matang dan terencana.

Mewujudkan pendidikan yang bermutu, perlu adanya pengelolaan dan pengendalian terhadap instansi sekolah secara professional. Indikator mutu pendidikan harus dapat diukur dengan keberhasilan pelaksanaan proses belajar mengajar dengan baik serta kualitas lulusannya.

Permasalahan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak berdiri sendiri, melainkan saling terkait satu dengan yang lainnya. Selain itu juga merupakan satu sistem yang saling berhubungan dan saling memengaruhi.


Proses pencapaian mutu satuan pendidikan dilakukan melalui pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.

Artikel Lainnya

loading…


Pemenuhan delapan standar itu diukur berdasarkan ketercapaian setiap indikator pada masing-masing standar tersebut. Berdasarkan PP No.13 tahun 2015 tentang SNP dinyatakan bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan diperlukan pengelolaan yang baik.

Khusus dalam pelaksanaan akreditasi ini ditetapkan dalam Permendikbud no. 13 tahun 2018, bahwa Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-SM) merupakan badan mandiri yang menetapkan kelayakan suatu program dan atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Pemenuhan delapan standar ini merupakan upaya dalam pencapaian mutu satuan pendidikan yang bersangkutan. Sedangkan akreditasi merupakan upaya terhadap pengendalian yang bersifat dari luar melalui proses evaluasi. Peranan akreditasi sekolah sebagai pengawasan dan pengendalian terhadap mutu pendidikan.

Esensinya adalah sebagai upaya dalam mengarahkan sekolah untuk dapat masuk pada program peningkatan mutu yang berorientasi kepada peningkatan pelayanan.

Penilaian akreditasi ini dilaksanakan oleh asesor yang memiliki kredibilitas yang baik. Berdasarkan kode etiknya seorang asesor adalah insan terpilih yang terdidik, terlatih, dan terkondisikan untuk senantiasa mampu melaksnakan tugas keaksesorannya denga baik.

Pada dasarnya ada empat tiang pendidikan yang bermutu yaitu: pertama, instrument bermutu, kedua, asesor yang bermutu secara wawasan, ketiga, manajemen akreditasi yang bermutu dan keempat, hasil yang bermutu. Apabila keempat komponen tersebut sudah boleh dikatakan bermutu maka mutu pendidikan pun akan tercapai secara komprehensif (Wikipedia).

Dalam hal ini seorang asesor memiliki peranan penting untuk ikut terlibat dalam peningkatan mutu pendidikan. Melalui penilaian yang dilakukan seorang asesor yang memiliki kredibilitas yang baik dapat menghasilkan akreditasi yang akurat dan akuntabel. Apabila hal ini tercapai, maka hasil akreditasi dapat dimanfaatkankan untuk memetakan mutu pendidikan, khususnya dikaitkan dengan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Disamping itu tak kalah pentingnya adalah peranan kepsek dalam melaksanakan akreditasi sekolah. Seorang kepala sekolah bisa dikatakan ujung tombak yang menentukan dalam akreditasi sekolah. Seorang kepala sekolah selaku pimpinan di sekolah harus mampu merencanakan dan mempersiapkan sekolah menuju penilaian akreditasi sekolah.

Perlu persiapan yang matang, terencana dan berkesinambungan. Dalam hal ini bagaimana kejelian kepala sekolah dalam memberdayakan seluruh stakeholder yang ada di sekolah tersebut agar mau bekerja dan ikut terlibat aktif dalam mempersiapkan seluruh yang dibutuhkan untuk penialaian akreditasi tersebut.

Penilaian akreditasi sekolah minimal sekali lima tahun, namun jika sekolah siap boleh saja mengajukan untuk dinilai sebelum jangka waktu tersebut. Tetapi kenyataannya jarang sekali sekolah yang meminta untuk dinilai sebelum waktu yang telah ditentukan tersebut.

Penyebabnya tentu saja karena belum siapnya sekolah untuk itu. Kecuali mungkin sekolah yang betul-betul telah bekerja secara professional dan memiliki dokumen yang lengkap serta sistem pengarsipan yang baik dan rapi.

Kebanyakan sekolah hanya sibuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk akreditasi adalah beberapa bulan saja sebelum penilaian dilakukan. Walaupun sebenarnya, setiap sekolah pasti melaksanakan kegiatan , namun terkadang lupa dalam mempersiapkan dokumen pendukungnya.

Contohnya saja, setiap sekolah mungkin melaksanakan beberapa cabang kegiatan ekstrakurikuler, namun kenyataannya lupa dalam menyiapkan semua dokumen pendukungnya seperti, program kegiatan, jadwal dan foto kegiatan maupun laporannya serta tindak lanjutnya. Sementara bukti fisik ini dbutuhkan pada saat penilaian akreditasi sekolah.

Persiapan sekolah untuk akreditasi sekolah tidak bisa dilakukan secara instan dan terburu-buru. Sebab akreditasi sekolah menyangkut data-data yang sifatnya menyeluruh dalam segala hal. Penilaian akreditasi sekolah seluruhnya berbasis data dan bukti fisik. Persiapan yang dilakukan secara terburu-buru tentu akan berdampak kurang baik, seperti menyita waktu guru sehingga akan menggangu PBM.

Disamping itu tentu akan menyita energi, karena sering kita dengar ada guru yang terpaksa lembur di sekolah sampai malam hari dengan alasan mempersiapkan dokumen akreditasi sekolah. Disamping itu, pekerjaan yang dilakukan dengan terburu-buru hasilnya juga tidak akan maksimal.

Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh seorang kepala sekolah dalam hal ini diantaranya adalah: pertama, membentuk tim akreditasi sekolah yang melibatkan seluruh komponen sekolah dan ditetapkan dengan SK kepala sekolah. Kedua, setiap standar dikoordinir oleh seorang koordinator. Ketiga, mengadakan sosialisasi dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tim. Keempat, mengantur pembagian tugas tim, dan memastikan bahwa setiap anggota tim dari masing-masing standar memahami setiap indikator yang terdapat dalam isntrumen akreditasi dan menyiapkan bukti fisiknya.

Kelima, menyiapkan tempat berupa lemari atau rak sebagai tempat untuk penyimpanan setiap dokumen atau arsip yang telah disiapkan tim.

Namun yang terpenting dari semua itu adalah, bahwa setiap kegiatan apapun yang dilakukan sekolah harus diiringi dengan bukti fisik pendukungnya. Kepala sekolah yang professional dan berkompeten pasti bisa menggerakan timnya dalam merencanakan akreditasi sekolah.

Selain itu kepala sekolah yang bagus kinerjanya pasti akan mampu mengantarkan sekolah yang dipimpinnya untuk memperoleh nilai akreditasi yang memuaskan. Seperti yang kita tahu saat ini sekolah berusaha semaksimal mungkin agar sekolahnya terakreditasi A. Nilai dengan prediket A harus mampu memperoleh nilai dengan rentangan 91-100.

Hasil akreditasi sekolah dapat dijadikan acuan dan umpan balik dalam peningkatan dan pengembangan sekolah. Selain itu akreditasi sekolah juga dapat dijadikan motivasi bagi warga sekolah untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu sekolahnya sesuai visi dan misi yang telah dirumuskan.


Akreditasi sekolah juga akan menjadikan sekolah untuk terus bekerja secara terencana, bertahap, kompetetif dan berkesinambungan. Hasil akreditasi akan memberikan informasi kepada publik mengenai tingkat pelayanan dan kinerja dari proses pembelajaran yang ada di setiap satuan pendidikan tertentu.

Menarik dibaca