SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar “Donny” Moenek, menjelaskan bahwa Sekretariat Jenderal DPD RI dalam mengeluarkan surat pencabutan undangan GKR Hemas pada acara Sidang Bersama DPR RI-DPD RI tanggal 16 Agustus 2019 dalam rangka menjalankan Tata Tertib (Tatib) DPD RI.
Hal tersebut disampaikan pada saat konferensi pers di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (21/8/2019).
Berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Peraturan DPD RI No 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib berbunyi “Apabila Presiden belum meresmikan pemberhentian Anggota setelah 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengikuti kegiatan DPD tanpa mengurangi hak administratifnya”.
Donny menjelaskan kronologis sampai terjadinya pencabutan surat undangan tersebut. “Bahwa ada lebih dari 3.100 undangan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI dan Sidang Tahunan MPR RI yang diundang oleh Sekretariat Jenderal MPR RI dan Sekretariat Jenderal DPD RI. Daftar undangan sidang bersama dan sidang tahunan sama, karena pelaksanaannya berurutan” ujarnya.
Terhadap undangan dimaksud, kata Donny, dikelompokan berdasarkan tata urut keprotokolan dan didistribusikan secara simultan kepada pihak-pihak terkait yang dimulai sejak tanggal 9 Agustus 2019.