DPRD Tanah Datar Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Tanah Datar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (25/7/2019) di ruang sidang utama DPRD setempat

Sidang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Irman dan turut dihadiri Bupati Irdinansyah Tarmizi, staf ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya menyampaikan, sidang telah dihadiri 23 anggota DPRD dan sudah penuhi persyaratan untuk memulai sidang. “Hari ini rapat beragendakan dengar laporan panitia khusus (pansus), penyampaian pendapat fraksi, pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah,” sampainya.




Selepas itu sidang dilanjutkan dengan laporan Pansus I dengan jubir Rasman menya8mpaikan laporan setebal 14 halaman tentang Ranperda Kabupaten Tanah Datar tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dilanjutkan laporan Pansus II disampaikan Afriman setebal 4 halaman atas laporan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada PT. Bank Nagari Sumatera Barat dan diakhiri laporan pansus III disampaikan Istiglal sebanyak 8 halaman perihal Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menarik dibaca