Peran Kepsek Dalam Ekstrakurikuler

oleh

Oleh: Harnieti (Kepala SMPN 3 Kecamatan Lareh Sago Halaban)
Satuan pendidikan wajib menyusun program kegiatan setiap semester, salah satu program sekolah tersebut adalah kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler dirancang oleh Kepala Sekolah dengan guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan menunjang kegiatan intrakurikuler.

Agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai dengan rencana, untuk itu perlu dilakukan upaya yang sistematis dan berkelanjutan, serta adanya monitoring dan evaluasi terhadap keterlaksanaan dari program tersebut.

Berdasarkan Permendikbud nomor 62 Tahun 2014, tentang kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa kegiatan ekstrakurikuler dapat menemukan dan mengembangkan potensi peserta didik. Serta memberikan manfaat sosial yang besar dalam mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerjasama dengan orang lain.




Di samping itu kegiatan ekstrakurikuler dapat memfasilitasi bakat, minat dan kreativitas peserta didik yang berbeda-beda. Jadi melalui kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat menyalurkan segala potensi, bakat, minat serta energi yang dimilikinya secara positif.

Artikel Lainnya

loading…


Selanjutnya juga dinyatakan bahwa kegiatan ekstrakurikuler termasuk di dalam rencana kerja tahunan satuan pendidikan, dan kegiatan ekstrakurikuler perlu dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan. Tujuannya adalah agar pelaksanaan kegiatan berikutnya lebih baik lagi. Untuk itu kepala sekolah perlu meminta guru Pembina ekstrakurikuler untuk membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan program tindak lanjut.

Menarik dibaca