Keempat, kegiatan MPLS lebih bersifat edukatif dan mendidik. Kelima kegiatan MPLS tidak memerlukan biaya, bahkan dilarang pungutan untuk membiayai kegiatan.
Pelaksanaan MPLS perlu perencanaan yang baik. Dimana sekolah perlu menyusun program kegiatan yang di dalamnya mengatur tentang latar belakang kegiatan, tujuan dan manfaatnya.
Selain itu yang terpenting adalah perlu bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan. Diantaranya terencananya materi kegiatan MPLS, jadwal kegiatan serta narasumber yang berkompeten pada setiap kegiatan
Dalam pelaksanaannya MPLS tidak lagi membolehkan melibatkan siswa senior, melainkan direncanakan dan dilaksanakan oleh guru di bawah pimpinan kepala sekolah.
Selain itu juga tidak dibenarkan pemakaian atribut-atribut tertentu yang tidak mendidik, serta tidak jelas kebermanfaatannya. Sedangkan, untuk narasumber kegiatan jika dibutuhkan, pihak sekolah bisa bekerjasama dengan instansi lain seperti pihak kepolisian untuk materi gerakan anti narkoba, tertib berlalu lintas dan sebagainya.
Di samping itu juga bisa memanfaatkan pihak puskesmas dan TNI untuk materi yang relevan seperti PBB, disiplin atau tentang kesehatan remaja.
Namun yang terpenting dari semua itu adalah makna dari pelaksanaan MPLS itu sendiri. Nilai-nilai yang diharapkan muncul dan dimiliki oleh peserta didik baru setelah mengikuti kegiatan MPLS tersebut. Kebermaknaan dan kebermanfaatan ini tentu akan terbangun apabila terdapatnya singkronisasi antara perencanaan yang baik dan pelaksanaan yang baik pula. Apabila pelaksanaannya baik maka hasil yang diperolehpun juga akan baik. Intinya adalah untuk emncapai hasil yang baik perlu merencanakan dan melaksanakannya dengan baik pula.