Oleh : Sofian Asmirza (Kepala LPMP Sumbar)
Tahun Pelajaran baru akan segera dimulai, untuk mengawali kegiatan dilakukanlah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sistim penerimaannyapun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018.
Dalam peraturan tersebut dapat dilihat, dimana terjadi perubahan pada sistem PPDB. Panitia PPDB menerima pendaftaran peserta melalui tiga macam jalur yakni jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Pada jalur zonasi peserta didik mendaftar ke sekolah yang berada di wilayah atau zona dimana mereka tinggal. Tidak peduli apakah sekolah tersebut sekolah unggul atau sekolah favorit, yang penting kalau kartu keluarganya membuktikan dia tinggal di zona sekolah tersebut. Panitia PPDB wajib untuk menerima dan tidak ada alasan untuk menolaknya.
Setelah peserta didik diterima melalui kegiatan pendaftaran ulang. Langkah selanjutnya sebelum Proses Belajar Mengajar (PBM) dimulai, pihak sekolah terlebih dahulu melakukan kegiatan masa orientasi siswa baru yang untuk dua tahun terakhir ini dikenal dengan istilah Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat Edaran Nomor: 6197/D.D4/PD/2019 menyampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan para Kepala Sekolah di seluruh Indonesia untuk melaksanakan kegiatan PLS berpedoman kepada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018.
Dalam Surat Edaran tersebut juga disampaikan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan PLS. Lebih lanjut disampaikan, untuk pelaksanaan kegiatan PLS agar didahului dengan menghadirkan orang tua/wali peserta didik baru di sekolah.
Mereka diberi penjelasan tentang profil sekolah, dan selanjutnya secara simbolis dilakukan penyerahan peserta didik baru dari orang tua kepada pihak sekolah.
Kegiatan PLS dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kondisi sekolah. Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Apabila dalam pelaksanaan terjadi pelanggaran, maka Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya wajib menghentikan kegiatan PLS dan memberikan sangsi sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pasal 7 dan 8.
Kegiatan PLS dilakukan dengan tujuan untuk mendukung PBM yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Untuk itu perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif dalam mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan. Oleh karena itu kegiatan perpeloncoan yang sifatnya tidak mendidik harus ditiadakan.
Baca, Selanjutnya>>>
[ 1 ] [ 2 ]