Tiga orang tersangka judi Qiu – Qiu diamankan jajaran Polsek Ranah Batahan di Jorong Lubuk Gobing Nagari Batahan Kecamatan Ranah Batahan. Selasa 4 Juni 2019, sekitar pukul 02.00 Wib dini hari.
“Benar, tadi dini hari sekitar pukul 02.00 WIB telah kita amankan tiga orang diduga pelaku tindak pidana perjudian didalam kebun kelapa sawit milik masyarakat di daerah Lubuk Gobing. Kita bergerak setelah mendapat informasi yang A1 dari masyarakat yang sudah sangat merasa resah akibat kegiatan tersebut,” ujar Kapolsek Rabat Iptu Keling Dapit di Ranah Batahan.
Menurutnya, tiga orang yang diduga melakukan kasus perjudian qiu-qiu tersebut berhasil ditangkap berkat koordinasi yang aktif antara masyarakat dengan jajaran personil Polsek Ranah Batahan.
Ketiga tersangka yang kini telah diamankan di Mapolsek Ranah Batahan dengan inisial AL (42) alias Cian, HN (21) alias Ari, AA (43) alias Bejo sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik unit satreskrim Polsek Ranah Batahan guna menggali informasi kemungkinan masih ada kegiatan serupa yang dilakukan dengan tempat yang berbeda.
Ia menjelaskan, saat di lakukan pengrebekan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp687.000, terpal alas tempat duduk, 2 buah senter kepala dan kartu domino merk ular sawah.