SPIRITSUMBAR.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solok menyerahkan tersangka dan barang bukti, dua kasus money politic (politik uang) pada Pemilu Kota Solok tahun 2019, di Kantor Kejaksaan Negeri Solok, Senin (27/5/2019).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, disaksikan langsung oleh Kajari Solok Aliansyah, Kasi Pidum Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, Komisioner Bawaslu Rafiqul Amin dan Budi Santosa, Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Defrianto, para penyidik dari Polres Solok Kota dan Kejari Solok, serta insan pers.
Dua berkas kasus politik uang di Kota Solok yang dinyatakan lengkap, atau P-21, tersebut adalah perkara dugaan politik uang yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 April 2019 sekitar pukul 18.30 WIB, di depan Kantor KUA Tanjung Harapan Kota Solok.
Ketika itu Gakkumdu Kota Solok menangkap tersangka berinisial JE (58) yang diduga sebagai pelaku politik uang.
JE merupakan kakak kandung dari RH, calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra dari Dapil Tanjung Harapan, Kota Solok.
Berkas JE dinyatakan lengkap Dengan surat nomor P21 B-1037/L3.15/Epp.3/05/2019, tanggal 27 Mei 2019. JE disangkakan Pasal 523 ayat (1) Juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j dan Pasal 523 ayat (2) Juncto Pasal 278 ayat (2) UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Begitu juga dengan berkas RH, berkas Caleg DPRD Kota Solok Dapil Tanjung Harapan dari Gerindra ini dinyatakan lengkap dengan nomor P21: B-1036/L3.15/Epp.3/05/2019, tanggal 27 mei 2019. Mantan anghota DPRD Kota Solok ini disangkakan Pasal 523 ayat (1) Juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j dan Pasal 523 ayat (2) Juncto Pasal 278 ayat (2) UU No 7/2017 tentang Pemilu.
RH sempat menolak hadir di Kejaksaan Negeri Solok dengan alasan sakit. Dalam surat keterangan salah seorang dokter swasta, Rika Hanom dinyatakan menderita sakit asam labung.
Surat keterangan dokter ini tak diterima begitu saja oleh Gakkumdu. Lalu minta RH diperiksa oleh dokter negeri atau dokter rumah sakit umum. Akhirnya RH datang juga ke kantor kejaksaan dengan tubuh menggigil.
Baru saja diperiksa jaksa, RH langsung menangis berurai air mata. Hal ini menyebabkan pemeriksaan berhenti benerapa menit dan dilanjutkan setelah RH menghapus airmatanya dengan tisu.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Aliansyah SH, mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Polres Solok Kota, penyidik Kejari Solok dan Bawaslu Kota Solok.
Menurutnya, pelanggaran Pemilu menganut sistem peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Sehingga, setiap tahapannya berlangsung dengan cepat, sejak pengumpulan keterangan, barang bukti, penuntutan, hingga peradilan.
“Dalam kasus tindak pidana Pemilu ini, kita menganut sistem pidana cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Sehingga, setelah berkas kasus ini P21 (lengkap), langsung kita kirim ke pengadilan untuk segera disidang,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan Dt Pandeka Rajo Mudo menyatakan pihaknya, melalui Gakkumdu, akan terus mengawal perjalanan kasus ini hingga tuntas.
“Kita tunggu proses sidang dan vonisnya. Tim Gakkumdu akan terus memantau. Kita apresiasi kekompakan dan soliditas Gakkumdu dalam menuntaskan kasus ini,” katanya.
KetuaBawaslu Kota Solok, Triati, menyatakan pihaknya sangat serius untuk menuntaskan kasus ini. Menurutnya, dari 19 kasus operasi tangkap tangan (OTT) pidana Pemilu di Indonesia, satu kasus terjadi di Kota Solok. Hal itu juga membuktikan hasil penelitian Bawaslu RI yang menempatkan Kota Solok berada di peringkat keempat daerah rawan pelanggaran Pemilu se-Indonesia.
“Kasus ini membuktikan bahwa Kota Solok memang rawan pelanggaran Pemilu. Kerawanan itu ternyata bukan masalah keamanan, tapi money politics. Kasus ini sekaligus jadi pembuktian bahwa money politics, bukan seperti kentut yang hanya bisa dirasakan, namun tak bisa dibuktikan. Diharapkan, hal ini menjadi pembelajaran untuk seluruh pelaku dan peringatan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya. Ketua KPU Kota Solok, Asyraf Daniel, saat dikonfirmasi terkait kasus money politics salah satu Caleg di Kota Solok, menyatakan pihaknya tetap mengikuti proses di Gakkumdu dan menunggu keputusan pengadilan.
“Untuk prosesnya, KPU menunggu keputusan pengadilan yang telah inkrah. KPU akan menjalankan keputusan dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika terbukti bersalah maka posisinya sebagai Caleg terpilih akan digantikan oleh peraih suara terbanyak dibawahnya melalui proses Perrgantian Antar Waktu (PAW).
Sebelumnya, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solok melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap satu pelaku politik uang (money politic) di Kota Solok, Senin dini hari (15/4). Kasus ini langsung ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solok yang terdiri dari Bawaslu Kota Solok, Polres Solok Kota dan Kejari Solok. Selain OTT, dua kasus lainnya, juga sedang ditangani Gakkumdu Kota Solok.
JE dan RH terancam Pasal 523 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Yakni; “Setiap pelaksana peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”. (eri)