SPIRITSUMBAR.com – Kurang dari 12 jam Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dharmasraya, berhasil menangkap pelaku pembunuhan wanita paruh bayah yang di temukan didalam sumur di daerah Jorong Bukit Barangan Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Senin (22/04/2019) sekitar jam 21:00 wib.
Penangkapan pelaku pembunuhan tersebut, yang sempat menggemparkan warga itu, dipimpin langsung Kasat Reskim Polres Dharmasraya AKP Ardy Zul Hasby Nasution. Di daerah sitiung 4 kecamatan koto besar kabupaten Dharmasraya pada hari selasa (23/04/2019).
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, SIK, MH yang di dampingi kasat Reskim Polres Dharmasraya AKP Ardy Zul Hasby Nasution dan sejumlah perwira petinggi Polres Dharmasraya dalam acara Konferensi Pers tentang peristiwa kriminal “Pelaku pembunuhan wanita yang di temukan di dalam sumur” pada Rabu (24/04/2019) di Aula Polres Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, SIK, MH mengatakan kurang dari 12 jam setelah ditemukannya mayat Syanida (40 tahun) yang ditemukan dalam sumur. Pelakunya berhasil ditangkap oleh anggota Satreskim gabungan Polres Dharmasraya deengan Anggota Satreskim Polsek Pulau Punjung yang dipimpin langsung Kasat Reskim Polres Dharmasraya AKP Ardy Zul Hasby Nasution.
Pelaku ini bernama Kasmon Efendi (21) berhasil ditangkap dan harus dilumpuhkan dengan timah panas karena ingin kabur dari persembunyiannya. Di daerah kawasan Perkebunan Sawit PT SMP di Jorong Sungai Langkiang Kenagarian Koto Besar Kecamatan Koto Besar pada Selasa (23/4/2019)
Kronologi dimulai pada Minggu pagi (21/4/2019) berawal dari cekcok antara korban dengan tersangka, ketika korban meminta tolong kepada pelaku untuk membelikan ikan ke pasar, namun tersangka tidak mau. Kemudian korban kembali minta tolong untuk mengangkat barang ke depan rumah karena dia berjualan.
Karena tidak mau membantu, maka korban yang merupakan istri pelaku marah dan menendang sang suami.
Mendapatkan tendangan tersebut, pelaku langsung memukuli korban dengan bertubi-tubi sampai meninggal dunia. Walaupun korban sempat melawan dan menendang tersangka, namun karena kalah kuat. Akhirnya korban tewas di tempat kejadian.
Mengetahui korban telah tewas, pelaku mengambil perhiasan dua cincin dan gelang emas yang terpasang di tubuh korban. Karena Pelaku ini panik melihat korban tidak bernyawa lagi dan selanjutnya korban dimasukan ke sumur dengan kedalaman enam meter yang berjarak tidak jauh tepat kejadian pertama.
Setelah memasukan korban ke dalam sumur kemudian pelaku melarikan diri dari rumah korban ke di daerah kawasan Perkebunan Sawit PT SMP di Jorong Sungai Langkiang Kenagarian Koto Besar Kecamatan Koto Besar tempat saudaranya pelaku.
Akhirnya pelaku berhasil di amankan oleh Anggota Satreskim Polres Dharmasraya.
“Pelaku ini merupakan resedivis. Tersangka pada tahun 2014 terlibat kasus pidana perampokan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Pasal Pencurian dengan Kekerasan di Kamang Baru Kabupaten Sijunjung. Saat itu pelaku masih dibawah umur,” ujarnya.
Saat ini palaku dan Barang bukti yang di amankan Barang Bukti celana yang dipakai korban, dua buah cincin emas dan gelang emas, dan Pakaian Tersangka,”dan untuk pelaku di dijerat dengan pasal 338 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.tegas Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, SIK, MH kepada awak media (eko)