TPS Muaro Kalaban Pemilihan Ulang

oleh

SPIRITSUMBAR.com – 27 April 2019 akan menjadi hari pemilihan ulang Pemilihan Presiden bagi pemilih di TPS 11 Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kota Sawahlunto Fadlan Armey dan dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Dwi Murini.

Disebutkan Fadlan, Pemilihan Ulang tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota, yang dalam tugas pengawasannya menemukan adanya kelebihan 2 surat suara di kotak suara Pilpres di TPS tersebut.

“Pemilihan ulang 27 April nanti hanya untuk memilih Presiden, dan hanya di TPS 11 Desa Muaro Kalaban, sedangkan untuk pemilihan legislatif tidak diulang” ujar Fadlan.

Sementara itu Dwi Murini mengungkapkan jajarannya saat ini tengah intensif mengawasi jalannya proses penghitungan suara untuk mencegah terjadi kesalahan data apalagi kecurangan.

Selama penghitungan suara pihaknya menemukan beberapa kejanggalan, diantaranya temuan Panwas Kecamatan Silungkang di TPS 11, adanya kelebihan 2 surat suara di kotak suara Pilpres.

Yaitu 199 surat suara telah tercoblos di dalam kotak suara, sementara dalam Form C7 (daftar hadir pemilih) hanya berjumlah 197 pemilih yang hadir di hari pencoblosan. Jadi ada 2 surat suara berlebih.

Berdasarkan temuan ini pada tanggal 18 April pihaknya menyurati KPU dan merekomendasikan agar dilakukan pemilihan ulang di TPS tersebut.

Menarik dibaca