Oleh : Donni Saputra ( Kepala SDN. 12 Api-Api Kec. Bayang Pesisir Selatan)
Rekruitmen kepala sekolah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Dan saat ini seorang kepala sekolah baru dapat menjabat menjadi kepala sekolah jika sudah memiliki nomor unik kepala sekolah atau NUKS.
Jika kepala sekolah sudah menjabat sebagai kepala sekolah maka harus mendapat penguatan
Ketika kita menjadi kepala sekolah, berarti jiwa dan raga kita tercurah untuk memajukan dunia pendidikan, maju atau mundurnya pendidikan salah satu faktornya adalah kepala sekolah.
Oleh sebab itu sudah sepantasnyalah kita bersungguh-sungguh melaksanakan tugas dan amanah yang kita emban secara professional . dan perlu diingat Kepala sekolah merupakan Agen Perubahan.
Menjadi kepala sekolah harus mampu mempengaruhi seluruh stakeholder yang ada disekolah, karena dengan kemampuan itu, kepala sekolah akan dapat mewujudkan visi dan misi sekolah secara bersama-sama, sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai. Kepala sekolah adalah manajer yang mengatur strategi bagaimana suatu tujuan dapat tercapai secara maksimal.
Jika kepala sekolah sering meninggalkan sekolah, nicaya guru juga akan meninggalkan siswa dalam kelas, betapapun hebatnya kurikulum yang dirancang oleh pemerintah, jika tidak dilaksanakan sesuai protap , mustahil tujuan pendidikan akan tercapai.