Akreditasi Penangkar Mutu Pendidikan

oleh

(Widyaiswara LPMP Sumbar)

Dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, perlu adanya pengelolaan dan pengendalian secara profesional.

Baca Juga : Kepala Sekolah Dalam SPMI

Indikator mutu pendidikan harus dapat diukur dengan keberhasilan pelaksanaan proses belajar mengajar dengan baik serta kualitas lulusannya yang di dukung dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Permasalahan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak bisa berdiri sendiri, melainkan saling terkait antara satu dengan yang lainnya, dan merupakan satu sistim yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi.

Proses pencapaian mutu satuan pendidikan dilakukan melalui pemenuhan 8 SNP yang meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan, serta standar pengelolaan.

Mutu pendidikan di sebuah sekolah dapat ditakar dari kemampuannya dalam memenuhi 8 SNP tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2003 yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 dinyatakan bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan diperlukan akreditasi sekolah, sertifikasi guru, dan evaluasi pendidikan.

Khusus dalam pelaksanaan akreditasi, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 29 tahun 2005. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Badan Akareditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-SM) merupakan badan mandiri yang menetapkan kelayakan suatu program dan atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan merupakan upaya dalam pemcapaian mutu satuan pendidikan yang bersangkutan. Sedangkan akreditasi merupakan upaya terhadap pengendalian yang bersifat dari luar melalui proses evaluasi.

Penilaian akreditasi dilaksanakan oleh asesor yang memiliki kredibiltas yang baik. Berdasarkan kode etiknya seorang Asesor adalah insan terpilih yang terdidik, terlatih, dan terkondisikan untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran dan obyektifitas, baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan, merahasiakan informasi tentang sekolah yang diakreditasi.

Selanjutnya, seorang asesor juga diminta bersikap dan bertindak adil , hal ini berarti tidak membedakan antara sekolah negeri atau swasta, jauh dan dekat. Asesor harus bisa menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkata, bersikap, dan bertindak serta mematuhi aturan yang berlaku.

Halaman

[  1  ]    [ 2  ]    [  3  ]

Menarik dibaca