Oleh : Feri Fren (Widyaiswara LPMP Sumbar)M
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Pengawas Sekolah, dan Kepala Sekolah Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif. Tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan. Sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat.
Selaras dengan kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan Nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis. Terutama, dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global dan Revolusi Industri 4.0 yang bak gelombang Tsunami datangnya ke tengah-tengah masyarakat.
Guru yang bekerja dengan komitmen yang tinggi secara ikhlas dan berdedikasi akan diberikan penghargaan oleh pemerintah. Baik dari segi point untuk kepangkatan dan penghargaan-penghargaan lainnya.