Diduga Salahi Izin, Walikota Padang Sidak Gudang Perusahaan

oleh

SPIRITSUMBAR.com – Walikota Padang Mahyeldi Ansarullah melakukan sidak terhadap gudang milik PT. Sabang Marauke Persada di Kelurahan Pasar Gadang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang yang diduga menyalahi izin, Selasa, 26 Februari 2019.

Diketahui izin dari gudang yang dikeluarkan hanya merupakan izin perkantoran dan pool kendaraan. Namun hasil dari sidak yang dilakukan Walikota Mahyeldi ditemukan aktivitas yang berbeda. Di sana ditemukan aktivitas diluar izin seperti bongkar muat barang yang semestinya tidak boleh dilakukan.

PT.Sabang Marauke hanya mengantongi izin perkantoran yang dikeluarkan. Tapi yang ditemukan di lapangan malah terdapat penumpukan barang-barang seperti beras dan ampas beras di area gudang.

“Kita opname hari ini gudang ini, diperiksa, didata, apa saja kesalahannya dilihat dari aturan yang ada baru setelah itu sanksi. Kemudian setelah itu data terkumpul, maka nanti yang tidak sesuai diturunkan barang, dibawa dan segala macamnya,” ujar Mahyeldi.

Menurut Mahyeldi, sidak yang dilakukan sesuai atas laporan masyarakat yang merasa mengeluh dengan aktivitas yang ada di dalam gudang yang diduga mengakibatkan polusi udara seperti bau dan debu. Terkait sanksi,

Pemerintah Kota Padang masih belum memastikan dan menunggu hasil pemeriksaan. “Kita kumpulkan data yang ada semua, kemudian kita periksa. Dari pelanggaran yang ada baru bisa dilakukan sanksi seperti apa, nanti kita lihat selanjutnya,” imbuhnya.

Menarik dibaca