SPIRITSUMBAR.com – Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim tekankan bahwa lembaga Komisi Informasi (KI) merupakan pelaksana dari UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Tugas dan fungsinya KI itu jelas, memastikan terlaksananya keterbukaan informasi publik, sehingga itu saya tegaskan kalau KI di Sumbar itu penting dan perlu,”ujar Hendra saat menerima audiensi KI Sumbar didampingi Kadiskominfo Sumbar Yeflin Luandri, Kamis 28/2 di ruang Ketua DPRD Sumbar.
Bahkan Hendra Irwan Rahim tekankan komitmen lembaga wakil rakyat Sumbar.
“Untuk dukungan pelaksanan tugas dan kewenangan KI Sumbar, saya dan Anggota DPRD Sumbar siap memback-up apa saja kebutuhan KI terkait pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,”ujar Hendra.
Adalah tidak wajar KI dibiarkan bekerja tanpa penguatan anggaran dan fasilitas.
“Bagaimana Komisioner KI Sumbar bekerja kalau misalnya komputer di kantor itu tidak hidup, jadi saya harap KI Sumbar selain melaksanakan tugas pokok menegakan keterbukaan informasi publik, harus mampu menjalin harmonisasi dan kordinasi dengan mitra kerja seperti Komisi I DPRD maupun dengan Pak Yeflin selaku Kadiskominfo Sumbar,”ujar Hendra.
Selain itu KI harus menunjukan performance dan eksistensi lembaga dengan tetap menjaga kekompakan dalam bekerja.