Oleh: Donni Saputra (Kepala SDN. 12 Api Api Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan)
Keberadaan operator sekolah sangat membantu tugas- tugas kepala sekolah saat ini, semakin ulet dan gigihnya seorang operator sekolah, maka akan tertata rapi administrasi sekolah tersebut, tapi bila sebaliknya, operator sekolah bekerja asal asalan maka data dan administrasi sekolah tersebut akan terlihat asal-asalan juga.
Dalam hal ini tugas seorang operator sekolah harus jelas, dan tugas seorang kepala sekolah juga harus, karena apabila job kerja masing-masing tidak jelas, maka akan semakin sembraut lagi, yang pelu diingat tugas operator sekolah, operator yang mengerjakan, dan tugas kepala sekolah, kepala sekolah yang mengerjakan.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 15 Tugas Pokok Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan,dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Tujuannya agar kepala sekolah dapat fokus pada pengembangan 8 standar pendidikan. Dan apabila kekurangan guru, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran.
Dan Pasal 18 tugas seorang kepala sekolah Meliputi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku,serta kehadiran.