SPIRITSUMBAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat resmimencabut Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2009 tentang Yayasan Beasiswa Minangkabau melalui rapat paripurna tentang pengambilan keputusan tentang lima Ranperda, Selasa (27/11/2018) .
Perda pendirian yayasan ini dulunya adalah untuk mengelola dana bantuan beasiswa dari PT Rajawali Corp yang diserahkan pada tahun 2006 namun tidak bisa terlaksana karena berbenturan dengan aturan perundang-undangan.
Ketua tim pembahas, Hidayat menyampaikan, Perda nomor 4 tahun 2009 tersebut lahir sebagai payung hukum pendirian Yayasan Beasiswa Minangkabau yang sedianya untuk mengelola dana beasiswa. Namun sejak dibentuk tahun 2009, yayasan tidak bisa berjalan efektif sehingga dana yang awalnya berjumlah sekitar Rp45 miliar dari PT Rajawali itu menjadi dana mengendap hingga saat ini sudah mencapai Rp80 miliar.
“Menyikapi kondisi ini, serta mendengarkan kritik dan saran dari berbagai pihak, yayasan perlu dibubarkan dan mencari bentuk atau model baru pengelolaan sehingga dana bantuan beasiswa itu bisa disalurkan,” kata Hidayat.
Dia mengungkapkan, dana bantuan beasiswa tersebut perlu segera disalurkan dalam rangka memacu peningkatan kualitas sumber daya manusia. Untuk menyalurkan, yayasan serta perda yang menaunginya perlu dicabut. Selanjutnya disusun payung hukum untuk tata kelola dengan mekanisme penyaluran yang tidak menyalahi aturan perundang-undangan.