SPIRITSUMBAR.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTRKSP) Danau Maninjau ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat (DPRD Sumbar).
Dalam rapat paripurna DPRD Sumbar yang berlangsung, Kamis (29/11/2018) sore itu, Wakil Gubernur Nasrul Abit juga menyampaikan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Nasrul Abit menjelaskan, penataan kawasan Danau Maninjau dilakukan seiring dengan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat 2018-2038 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kawasan Danau Maninjau perlu perhatian serius karena memiliki potensi besar namun beberapa tahun belakangan menjadi terganggu akibat menjamurnya keramba jaring apung. “Dari data yang diperoleh, saat ini ada sekitar 20 ribu KJA sementara dari hasil kajian, Danau Maninjau hanya berkapasitas sekitar 6 ribu KJA,” kata Nasrul.
Danau Maninjau memiliki potensi besar untuk pariwisata dan pernah menyedot kunjungan wisata. Namun, seiring menjamurnya KJA di kawasan danau, kunjungan wisata ke Danau Maninjau menurun drastis. Danau Maninjau tidak saja menyedot kunjungan wisatawan lokal namun juga sudah dikenal oleh wisatawan mancanegara. Selain berpotensi wisata, air danau juga sudah dimanfaatkan sebagai pembangkit tenaga listrik.