SPIRITSUMBAR.com – Lima anggota DPRD Padang mengundurkan diri sebagai anggota dewan. Pengunduran diri itu diajukan sebagai salah satu syarat mendaftar sebagai calon anggota legislatif di partai berbeda dari pemilu yang lalu.
Lima orang adalah tiga kader Hanura, Zaharman pindah ke PKS, Osman Ayub pindah ke Nasdem dan Yendril pindah ke PKB. Satu orang kader PPP Nila Kartika pindah ke Demokrat dan satu kader Golkar Helmi Moesim pindah ke Partai Berkarya.
Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti membenarkan terkait masuknya surat pengunduran diri lima anggota DPRD Padang itu. “Saya sudah terima lima surat pengunduran tersebut. Karena itu adalah salah satu syarat wajib jika mencaleg di partai berbeda dari sebelumnya,” kata Elly, Jumat, 3 Agustus 2018.
Dia menjelaskan, DPRD dalam hal ini hanya menerima dan meneruskan surat pengunduran diri itu ke Gubernur Sumbar melalui Walikota Padang. “Proses pemberhentian ada di Gubernur. Kami tentu menyegerakan proses surat tersebut. Karena itu merupakan syarat wajib jelang dikeluarkannya daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU,” katanya.
Sebab, katanya kalau saat DCT diumumkan surat itu belum diproses, tentu akan berakibat yang bersangkutan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.