SPIRITSUMBAR.com–Lima orang anggota DPRD Kota Padang yang mengundurkan diri sebagai anggota dewan tetap menerima hak keuangan sebagai wakil rakyat sampai saat ini. Hak keuangan tersebut tidak serta merta dihentikan walau mereka sudah mengundurkan diri.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti ketika dikonfirmasi, Kamis, 23 Agustus 2018. “Ya, mereka masih berstatus anggota dewan, dan masih menerima hak keuangan sampai satu hari sebelum DCT (Daftar Calon Tetap, red) diumumkan KPU,” pungkas politisi Partai Gerindra.
Dasar hukumnya, kata Elly, berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor 160/6324/OTDA, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang akan mengikuti pemilihan umum, sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap, maka tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangan sebagaimana dipersyaratkan ketentuan perundang-undangan. “Satu hari sebelum pengumuman DCT, harus ada SK dari gubernur terkait pemberhentian mereka,” tegasnya.
Ini berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 pasal 27 point 5, satu hari sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), maka Surat Keputusan (SK) Gubernur harus sudah diserahkan ke KPU.