SpiritSumbar.com – DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang (Ranperda)Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, menjadi Peraturan Daerah (Perda).Penetapan Raperda tersebut, dilakukan mealui sidang Paripurna DPRD Sumbar yang dilaksanakan pada, Jumat ( 31/8/2018).
“Ranperda ini merupakan hak usul prakarsa. Pemerintah daerah bersama DPRD telah melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hari ini (kemarin-red), Regulasi ini sah menjadi Perda ,” ujar Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim dalam sambutannya.
Dia mengtakan, waktu yang dibutuhkan saat membahas Ranperda Perlindungan Konsumen cukup panjang, hal ini dikarenakan adanya proses penyelarasan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang No 8 Tahun 1988 tentang perlindungan konsumen serta Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah provinsi.
“penyelenggaraan perlindungan konsumen merupakan kewenangan provinsi. Oleh karena itu, Ranperda ini harus memberikan rasa aman bagi masyarakat terhadap ketidaknyamanan yang disebabkan oleh produsen,” ulas politisi partai Golkar ini.
Dia menambahkan, ranperda ini sangatlah diperlukan. Apalagi baru-baru ini banyak beredar produk-produk makanan yang meresahkan warga. Seperti cacing yang terkandung dalam produk makanan ikan kaleng. Lalu ada pula rokok ilegal. Mie instans yang mengandung minyak babi dan banyak lagi.