Oleh : Feri Fren ( Widyaiswara LPMP Sumbar )
Mall Paraktek dalam pembelajaran kadang kala diangap hal yang sepele dan biasa saja. Seperti ada guru yang mengajar tidak sesuai dengan rencana pembelajaran yang dibuatnya.
Apabila hal ini dibiarkan terus, tentu akan mempengaruhi mutu pembelajaran. Untuk itu supervisi akademik sangat diperlukan oleh kepala sekolah guna meningkatkan profesionalisme guru di dalam mengajar.
Data terakhir yang kita peroleh dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP, 2015) tentang hasil uji kompetensi kepala sekolah (UKKS) Sumatera Barat, untuk kompetensi kewirausahaan (52,94), manajerial (52,71), usaha pengembangan sekolah (49,42).
Kepemimpinan pembelajaran (46,78) dan supervisi (38,00). Dari data tersebut dapat kita lihat, bahwasanya supervisi akademik dan manajerial masih sedikit dilakukan oleh kepala sekolah.
Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan mutu Pendidikan (SPMP), pasal 1 ayat (1), mengamanatkan bahwa penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan. Penyelenggaraan dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dengan demikian pendidikan diharapkan dapat menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa.