Oleh : Feri Fren (Widyaiswara LPMP Sumbar)
Guna meningkatkan mutu kepala sekolah, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Peraturan ini memuat tentang sistem penyiapan calon kepala sekolah, proses pengangkatan, masa tugas, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah.
Permendiknas ini diperkuat dan diperbaharui lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Pada BAB XI Pasal 21 huruf e ketentuan peralihan Permendikbud tersebut menyatakan, bagi kepala sekolah yang sudah menduduki jabatan, namun belum mendapatkan pelatihan dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) dan belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah.
Selanjutnya, bagi kepala sekolah yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah, diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali.