Aneh, Dua Sidang KI Sumbar Tanpa Termohon

oleh

Spiritsumbar.com, Padang – Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar dua sidang sengketa informasi publik, Rabu 11/7/2018 di ruang sidang utama KI Sumbar.

Dua sidang sengketa terkait dua bandan publik dan majelis komisioner berbeda, sidang dijadwalkan pagi dan siang.

Tapi di kursi temohon baik sidang pagi maupun siang terlihat kosong, alias termohon tidak hadir, sekalipun begitu Majelis Komisioner KI Sumbar tetap melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan awal.

“Sidang tetap kita buka dan lanjutkan, meski termohon tidak hadir, prinsip efesiensi majelis memeriksa pemohon saja dulu, terkait syarat formil,”ujar Ketua Majelis Komisioner Sondri didampingi Syamsu Rizal dan Arfitriati selaku anggota majelis.

Sidang beregister nomor sengketa 31/X/KISB-PS/2017, antara pemohon LBH Padang dan termohon Walikota Padang / atasan PPID Pemko Padang.

“Termohon Walikota atau atasan PPID maupun kuasa hukumnya tidak hadir, sedangkan pemohon dari LBH Padang hadir,”ujar Panitera Pembantu KI Sumbar Kiki.

Sengketa informasi publik sendiri terjadi dikarenakan Dishubkominfo waktu itu  tidak memberikan permohonan informasi data evaluasi Pemko Padang terhadap perubahan sistem parkir oleh dinas tersebut.

LBH telah memenuhi mekanisme permohonan sesuia UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mulai mengajukan permohonan informasi, menempuh kebaratan kaatasan PPID dan mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.

Menarik dibaca