Rekapitulasi Selesai, Mahen Menang Telak di Banuaran

oleh

Spirit Sumbar – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat telah menyelesaikan Rekapitulasi Perhitungan Suara untuk Kelurahan Banuaran, Kamis (18/6/2018)

Pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan dihadiri seluruh Anggota PPK Lubuk Begalung, Sekretariat PPK, Panwas Kecamatan Lubuk Begalung, Saksi dari kedua pasangan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kecamatan Lubuk Begalung, Ketua KPPS dan beberapa anggota KPPS.

Mengawali rekapitulasi, Kelurahan Banuaran mendapat giliran pertama pukul 14,00 wib. Namun rapat pleno PPK ini berjalan alot. Apalagi Ketua KPPS sering salah membacakan tentang data dan surat suara.  Walau ada beberapa kesalahan, namun tidak mempengaruhi pada hasil suara.

Baca : PPK Lubuk Begalung Gelar Rapat Pleno Pilkada Padang

Kesalahan itu, diantaranya kekeliruan dalam menempatkan suara pemilih antara Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilihan tidak tidak terdaftar di DPT dan Daftar pemilih pindah.

Selain itu, juga ada kesalahan dalam penempatan antara Daftar Pemilih dengan Daftar yang menggunakan hak pilih. Dampaknya, proses rekapitulasi ini berlangsung sampai pukul 18.00 WIB.



Salah seorang Ketua KPPS yang enggan ditulis namanya mengaku kesalahan tersebut terjadi lantaran adanya aturan Anggota KPPS dilarang lebih dua kali. “Mereka sebagian besar belum berpengalaman dalam merekap data. Mestinya, KPU perlu mengevaluasi aturan tersebut,” ujarnya.

Menarik dibaca