Tambah Cuti, Sanksi Menanti

oleh

Spirit Sumbar – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) telah memberikan pengumuman kepada Pemprov Sumbar, untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap kehadiran pegawai di lingkungan wilayah kerja masing – masing.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Drs. H. Nasrul Abit, pada acara apel pagi, awal masuk kerja ASN Pemprov Sumbar di halaman kantor gubernur Sumbar, Kamis (21/6/2018).

Hadir dalam kesempatan itu, Sektetaris Daerah (Sekda), Asisten Gubernur, Staf Ahli Gubernur, Kepala Dinas OPD, Kepala Biro, pejabat eselon III dan IV serta staf dilingkungan kerja kantor gubernur.

“Kita mulai libur tanggal 9 Juni dan tanggal 21 Juni baru masuk kerja, sangat keterlaluan jika tidak masuk kerja hari ini. Kecuali bagi yang izin cuti karena telah melakukan pelayanan selama lebaran, baik itu di bidang kesehatan, keamanan dan lain-lain, karena telah digantikan dengan yang lainnya,” ujar wagub.



Bagi pegawai yang tidak masuk kerja hari ini dapat diberikan sanksi berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala. Sanksi tegas dan jelas, mudah-mudahan pegawai Sumbar tidak ada yang terkena sanksi, karena kehadiran pegawai sangat baik.

Menarik dibaca