Spirit Sumbar – Polemik pengangkatan Komisaris Jenderal (Komjen) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terus bergulir.
Menyikapi hal tersebut, Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan pengangkatan itu sesuai peraturan. Namun ujarnya, argumen yang dibangun sebagian pihak malah sebaliknya.
“Seakan pelantikan itu melabrak aturan karena yang dilantik sebagai Pj Gubernur Jabar adalah anggota kepolisian. Ada kesalahan dalam menafsirkan undang-undang,” terang Alex Lukman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/6/2018).
Para pengkritik menuding adanya kesalahan karena mengacu pada Pasal 28 ayat 3, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Padahal aturan tersebut berlaku untuk anggota polisi yang hendak bertugas di luar institusi Polri.
Artikel Lainnya
“Padahal Iriawan diangkat setelah tak lagi menjabat di struktural Mabes Polri. Sejak Maret 2018, Bapak Iriawan yang pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat, diangkat sebagai Sekretaris Utama Lemhanas,” ujarnya.
Menurutnya, ini yang salah tafsir. Iriawan dilantik bukan dalam posisi sebagai anggota Polri yang bekerja di institusi Polri, namun di Lemhanas. Untuk itu bagi Iriawan berlaku pengecualian sesuai PP Nomor 21 Tahun 2002. Dalam PP itu jelas dituliskan aturannya.