Spiritsumbar.com – Untuk tahun 2019 Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) di Sumatera Barat target penyelesaian seluas 70.785, 75 ha di Kabupaten Agam, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Solok, Kepulauan Mentawai, Kota Padang dan Kota Payakumbuh. Sehingga total target TORA di Sumatera Barat utk tahun 2018 dan 2019 seluas 146.335, 78 ha.
Program ini memberikan hak akses kepemilikan kepada kawasan hutan bagi masyarakat yg mendapatkan program TORA tsb. Kawasan hutan yang sudah dilepaskan menjadi APL dari program TORA ini akan disertifikatkan oleh BPN nantinya.
Hal ini diungkap Wakil Gubernur Sumatera Barat H. Nasrul Abit yang didampingi oleh Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kehutanan serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat disela-sela mengikuti Rapat Kerja Nasional Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) 2018 di aula Birawa Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (5/6/2018).
Rapat yang dipimpin oleh Menko Perekonomian, turut hadir juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang yang diwakili oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Sekretaris Kabinet serta perwakilan pemerintah dari seluruh Provinsi Se Indonesia.
Wagub Nasrul Abit juga menyampaikan, dalam Rakernas PPTKH 2018 ini tentang undang-undang Kehutanan mengalami revolusi dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang kompleks dihadapi oleh pemerintah daerah maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.