Dukungan Terpenuhi, Alirman Sori Siap Melangkah ke DPD RI

oleh

Spiritsumbar.com – Sebagaimana telah diprediksi, Dr. H. Alirman Sori, SH, M.Hum, M.H. memenuhi syarat dukungan untuk maju sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pemilihan Sumatera Barat.

Walau hanya menyerahkan  2.382 dari 2.000 syarat minimal, namun semua dukungan untuk Alirman Sori dinyatakan riil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat dan dinyatakan memenuhi syarat.

Dukungan untuk Alirman Sori juga tersebar 11 kabupaten/kota. Sementara yang disyaratkan dalam Pemilu 2019, dukungan  harus tersebar paling sedikit di 10 kabupaten dan kota.

Menyikapi hal tersebut, Alirman Sori menyampaikan terima kasih kepada masyarakat. Berkat dukungan dari masyarakat Sumatera Barat, anggota DPD RI periode 2009-2014 itu dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan karena berkat dukungan tersebut, berkas persyaratan saya untuk pencalonan sebagai anggota DPD RI dari Sumatera Barat telah memenuhi syarat,” kata Alirman Sori, Senin (14/5/2018) siang.

Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan periode 2004-2009 yang mengusung visi Penguatan Daerah untuk Kemajuan Bangsa itu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat Sumatera Barat yang telah berpartisipasi dalam mendukung pencalonannya. Alirman Sori menilai, partisipasi tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kemajuan Sumatera Barat ke depan.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah menyampaikan hasil penelitian terhadap berkas persyaratan dukungan seluruh dari 26 bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat pada Minggu (13/5/2018) sore.

Dari penelitian yang dilakukan terhadap berkas tersebut, 20 balon DPD RI Dapil Sumatera Barat, termasuk Dr. H. Alirman Sori dinyatakan telah memenuhi syarat sementara enam balon harus memperbaiki berkas.

“Dari penelitian administrasi terhadap berkas persyaratan dukungan bakal calon, mulai dari jumlah dukungan, daerah sebaran serta kegandaan dukungan, memang ada enam dari 26 balon yang harus memperbaiki berkas karena syarat dukungan tidak mencukupi,” kata Komisioner KPU Sumatera Barat Nurhaida Yetti, Minggu (13/5/2018) sore.

Enam balon tersebut, lanjutnya, memiliki kesempatan memperbaiki berkas sampai tanggal 20 Mei 2018 mendatang. Sedangkan 20 balon yang telah memenuhi syarat, bisa menambah dukungan atau tidak, sementara ini sudah dalam posisi aman, sampai proses verifikasi faktual.

Proses selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap persyaratan dukungan yang telah disampaikan oleh seluruh bakal calon. Berkas persyaratan akan diserahkan ke KPU Kabupaten dan kota sesuai domisili pemilik dukungan. Alirman Sori berharap, masyarakat yang telah memberikan dukungan dapat mengikuti proses verifikasi faktual tersebut. (rel)
Editor : Saribulih

Menarik dibaca