Spiritsumbar.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang undang Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang terkait penyaluran bantuan pada masyarakat. Sayangnya, undangan tersebut kurang mendapat respon Baznas Kota Padang.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa di DPRD Padang Selasa, (17/4/2018).
Lelaki yang akrab dipanggil Esa ini mengatakan, DPRD Kota Padang melalui Komisi IV telah beberapa kali melayangkan surat untuk Ketua Baznas Epi Santoso untuk rapat dengar pendapat (hearing). Namun selalu ia wakilkan kepada anak buahnya. Undangan pertama, diwakili oleh beberapa orang wakil ketua dan kepala bidang.
“Ketika kami tanyakan kepada yang mewakili, bisa apa tidak memberikan keterangan jika ada Komisi IV melahirkan rekomendasi terkait hearing tersebut. Mereka menjawab untuk sifat teknis mengenai kebijakan yang telah dikeluarkan, banyak yang mereka tentunya tidak bisa sampaikan dalam forum ini. Karena kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Ketua Baznas,” ujarnya.
Maka, Komisi IV DPRD Kota Padang memutuskan rapat dengar pendapat ditunda sampai Ketua Baznas, Epi Santoso bisa hadir. Waktu hearing pertama itu, perwakilan Baznas menyebut, Epi Santoso berhalangan karena harus pulang kampung menghadiri syukuran orang tuanya berangkat umroh.
“Dan undangan kedua sudah kami sampaikan kepada Baznas, rentang waktu dua minggu. Akan tetapi kembali Baznas menyampaikan Epi Santoso berhalangan hadir karena ikut mendampingi orangtuanya umroh. Dan kini kami sudah kirimkan surat undangan ke 3 untuk hearing pada Senin tanggal 23 April 2018,” ujarnya.