Spiritsumbar.com – Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Padang gelar dengar pendapat (hearing) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Senin, (16/4/2018).
Ketua Komisi I DPRD Padang, Azirwan mengatakan ada hal yang perlu diklarifikasi terkait adanya selisih jauh Data Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Kota Padang dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Artikel Lainnya
Menurut Azirwan, ada tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, maka DPRD Padang melalui Komisi I menggelar rapat koordinasi dengan penyelenggara dan stakeholder terkait Pilkada Padang 2018 di kantor DPRD Padang.
Pihaknya menginginkan kejelasan selisih yang signifikan dari dua data tersebut. Jangan sampai muncul persoalan di kemudian hari, setelah atau saat pilkada digelar. “Salah dalam penetapan daftar pemilih, akan memicu persoalan di kemudian hari. Bagaimana kita bisa menyatukan pendapat terhadap hampir 100 ribu orang yang tidak terakomodir ini,” ujarnya.
Mengawali rapat koordinasi, pihak DPRD pun meminta perwakilan Disdukcapil Padang memaparkan jumlah DP4 yang diserahkan ke Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Padang, Maiyulnita menyebutkan, DP4 yang dikirim berjumlah 634.197 orang. Kemudian dilakukan pencocokan, sebanyak 589.850 orang telah melakukan perekaman e-KTP.