Spiritsumbar.com, Pulau Punjung – Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya Yanuk Sri Mulyani mengekaskan tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak terbuka.
“Keterbukaan informasi publik digariskan oleh UU 14 tahun 2008 didasari juga oleh Peraturan KPU 1 tahun 2015 justru sangat membantu KPU dalam memenuhi rasa ingin tahu publik terhadap KPU,”ujar Yanuk, Kamis 26/4 saat menerima Monitoring dan Evaluasi KI Sumbar terkait penguatan keterbukaan informasi publik penyelenggara Pemilu 2019 di media center KPU Dharmasraya.
Pada 2017 KPU Dharmasraya melayani 17 permohonan informasi publik.
“Dan pelayanannya kita terapkan sesuai Peraturan KPU 1 tahun 2015, termasuk mempersiapkan PPID dan petugas layanani informasi publik,”ujar Yanuk.
Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal mengatakan lembaga penyelenggara Pemilu jangan coba-coba menutup infornasi publik.
“Keterbukaan informasi publik adalah jaminan bagi lembaga penyelenggara untuk memperoleh kepercayaan publik,”ujar Syamsu Rizal.
Menurut Komisioner KI Sumbar Adrian potret pelaksanaan keterbukaan informasi publik di KPU sudah berjalan sesuai dengan Peraturan KPU 1 tahun 2015.
“Sudah bagus apalagi ada web resmi memuat pelayanan informasi dan data serta dokumentasi informasi publik, tinggal bagaimana upgarde daftar informasi dan standar layanan informasinya juga harus dimuat di web atau di media informasi lainnya,”ujar Adrian.