Spiritsumbar.com, Padang – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) gelar rapat tertutup membahas pencairan dana Rajawali dengan mitra kerja Senin (12/3/2018).
Dalam rapat tersebut berhasil diputuskan, dana hibah PT Rajawali akan disalurkan dengan berpegang pada payung hukum tentang hibah bansos.
“DPRD dan Pemprov sepakat Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2014 tentang Hibah dan Bansos direvisi,” ujar Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat, pada wartawan, Senin (12/3/2018).
Dalam revisi ujarnya, akan diakomodir soal penggunaan dana rajawali yang sudah bertahun-tahun mengendap. “Selain akan menjadikan Pergub tentang hibah bansos sebagai payung hukum, yang dimanfaatkan dari dana ini hanyalah bagi hasil atau bunganya saja. Sementara dana yang sekarang mencapai Rp80 miliar didepositokan dan tetap menjadi dana abadi,” ujarnya.
Ditambahkan Hidayat, terkait revisi Pergub Nomor 12 tahun 2014, segala hal yang diperlukan akan dipersiapkan sebelum 20 Maret. Selanjutnya, setelah syarat-syarat pengusulan revisi Pergub lengkap, pengajuan akan dilakukan ke Kemendagri.
Dengan direvisinya Pergub, penyaluran dana PT Rajawali akan memiliki aturan layaknya penyaluran hibah bansos. Dimana dalam penyaluran hibah dan bansos mekanisme yang berlaku secara umum adalah by name, by address by verification.