Spiritsumbar.com, Padang – Kehadiran angkutan online memberikan alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan angkutan nyaman dan murah. Namun, lantaran pertumbuhan yang begitu dahsyat telah menimbulkan persoalan baru. Terutama bagi angkutan yang telah ada.
Hal itu mengemuka dalam Focused Group Discussion (FGD) terkait angkutan online yang digelar Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumbar, di Gedung Kaharuddin Bagindo Basa, Padang, Selasa (24/4/2018).
Bahkan keberadaan angkutan transportasi online kekinian termasuk dilematis bagi negara satu sisi beri keuntungan yakni kemudahan dan cepat melayani konsumen juga punya kelemahan soal kenyamanan dan ketakadaab regulasinya.
UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengatur angkutan berbasis online bahkan UU itu tegas melarang kendaraan roda dua dilarang menjadi angkutan umum.
Soal ini menjadi menarik diangkat Ditlantas Polda Smbar dalam rangka mengumpulkan pendapat dan aspirasi para pemangku kepentingan di Sumbar.
Tak tanggung-tanggung tiga pakar dihadirkan sebagai narasumber, Yosafra dari Unand, Suryadi dari UIdan Markus Priyo dari UGM.
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Singgamata menekankan bahwa FGD dilaksanakan atas perintah Kakorlantas Mabes Polri dalam menggali fenomena angkutan online di daerah.