Kurir Narkoba Divonis 6 Tahun Penjara

oleh

Spiritsumbar.com, Batusangkar – Masa muda yang penuh canda harus dibuang jauh-jauh dari benak SS (22) lantara, kehidupan realitanya ada dibalik jeruji besi.
Artikel Lainnya

loading…


Hal ini diketahui setelah Hakim Ketua Chandra Nurendra Adiyana didampingi Hakim Anggota Indra Muharam dan Rofi Heryanto serta panitera pengganti Yasman mengetuk palu tanda dijatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun terhadap SS, di Balai Sidang Pengadilan Negeri Batusangkar, Kamis (19/4/2018) .

Nasib Warga Saruaso kecamatan Tanjung Emas ini juga diikuti oleh Ketiga rekannya yakni AV, YH dan I yang disidang secara terpisah, AV (38 ) yang mantan TNI pecatan telah divonis oleh Majelis yang sama selama 6 tahun pidana penjara. Sementara itu YH dan I dijatuhkan vonis masing-masing selama 10 bulan.

SS dituntut oleh JPU Yoza Pramadanta selama 6 tahun, sedangkan AV selama 9 tahun, karena menurut Kajari M.Fatria yang didampingi Kasie Pidum Rifqi melalui JPU Yoza Pramadanta bahwa mereka terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,sedangkan YH dan I terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Saat menjalani Persidangan, keempat terdakwa warga Saruaso ini terlihat sedih, terlebih SS, wajah yang sebelumnya cerah, kini terlihat murung. Betapa tidak dirinya terjerat hukum karena menerima upahan untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Lintau. Upah yang tak seberapa harus dibayar dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Menarik dibaca