Pelayanan Informasi Publik di KPU Mentawai Amburadul

oleh

Spiritsumbar.com, Tua Pejat – Dua penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mentawai menjadi sasaran monitoring dan evaluasi (Monev) Komisi Informasi Sumbar.

Monev KI hari ini ke Mentawai untuk memperkuat keterbukaan informasi di lembaga penyelenggara Pemilu di Sumbar.

“Kita ingin pelaksanaan keterbukaan informasi di dua penyelenggara Pemilu 2019 di Mentawai berjalan sesuai aturan yang berlaku,”ujar Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal didampingi Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dan dua staf Devianti staf Kominfo Sumbar dan Utami Tiwi staf KI Sumbar, Senin 16/4/2018 di Tuapejat.

Syamsu Rizal menekankan adanya aturan pelayanan keterbukaan informasi publik pada dua lembaga penyelenggara Pemilu 2019 yang mengacu kepada UU 14 tahun 2008.

“KPU diatur Peraturan KPU RI nomor 1 tahun 2015 dan Peraturan Bawaslu RI nomor 1 tahun 2017, jadi tidak ada alasan KPU dan Bawaslu atau Panwaslu mengenyampingkan keterbukaan informasi publik,”ujar Syamsu Rizal kepada tiga komisioner Panwaslu Mentawai dengan Ketuanya Joko Rianto dan dua komisioner, Narno dan Ferius bersama Sekretaris Hazwan, serta dengan Plh Sekretaris KPU Mentawai Muli Sales.

Selain itu untuk aksi nyata keterbukaan informasi publik pada dua lembaga penyelenggara Pemilu 2019 terutama menjadikan pelaksanaan Pemilu berkualitas satu dari banyak panduan pelaksanaannya adalah keterbukaan informasi.

Menarik dibaca