Limbah B3 Harus Dikelola Dengan Baik

oleh

Spiritsumbar.com, Lubuk Basung – Pemda Agam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Agam, menggelar In House Training Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), untuk fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Agam.

Kegiatan yang dibuka Bupati Agam diwakili Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Agam, Ir. H. Isman Imran, M.Si, di aula Dinas Kesehatan Agam, Selasa (10/4/2018).
Artikel Lainnya

loading…


Acara di hadiri Kepala DLH Agam Hamdi, ST, M. Eng, Kepala DinasKesehatan Kabupaten Agam, Indra Rusli, MPPM dan staf.

Dalam penyampaiannya Isman Imran mengatakan bahwa di Kabupaten Agam terdapat 23 Puskesmas, satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), satu Rumah Sakit Swasta dan beberapa jenis fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. “Fasilitas pelayanan ini memberikan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, seperti penurunan kualitas udara dan sebagainya yang menghasilkan limbah B3,” ujarnya.

Dia jelaskan bahwa dampak ini wajib dikelola dengan pertimbangan dasar jaminan kesehatan manusia dan lingkungan. Sehingga pengendalian dampak ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2017, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Menarik dibaca