Oleh : Feri Fren (Widyaiswara LPMP Sumbar )
Kurikulum 2013 telah dilaksanakan sejak Tahun Pelajaran 2013/2014.
Pelaksanaannya baru pada beberapa sekolah sasaran dengan alasan keterbatasan dana untuk mengimplementasikannya termasuk biaya pelatihan guru serta pengadaan buku guru dan buku siswa.
Untuk pemberlakuannya dikeluarkanlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014.
Secara serentak di tanah air pelaksanaan kurikulum 2013 akan dilaksanakan pada Tahun Pelajaran 2018/2019 ini.
Pelaksanaannya tidak hanya pada sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan kementerian pendidikan dan kebudayaan saja, akan tetapi juga dilaksanakan pada seluruh madrasah yang berada dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sebelum guru melaksanakan kurikulum 2013 dalam kelas, terlebih dahulu guru dilatih dengan materi perubahan pola pikir (mindset), pendekatan saintifik, penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu bagi guru kelas, pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), penilaian dan pelaporan hasil belajar sampai kepada praktek pembelajarannya.
Bagi kepala sekolah, agar pelaksanaan kurikulum 2013 bisa berjalan dengan baik si sekolah yang dipimpinnya, disamping harus mengetahui titik tekan kurikulum 2013 dan substansi materi untuk guru, perlu juga memahami aspek manajerial, supervisi akademik dan lain sebagainya.