Desain Surat Suara, KPU Pariaman Minta Persetujuan Paslon

oleh

Pariaman – Jelang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Pariaman, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman lakukan rapat koordinasi terkait desain surat suara untuk Pilwako Pariaman tahun 2018 bersama Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman tahun 2018 pada rabu (28/03) bertempat di Aula KPU Kota Pariaman.

Arnaldi Putra,ST, M.Si selaku Divisi Teknis KPU Kota Pariaman menyampaikan KPU Kota Pariaman sudah melakukan desain surat suara sesuai dengan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Coblos.

Ia juga menjelaskan terkait surat suara tersebut bahwa, surat suara yang telah didesain ini sebelum dilanjutkan kepada tahapan percetakan juga harus melalui persetujuan masing-masing pasangan calon.

“Pada dasarnya semua pasangan calon yang hadir pada hari ini sudah menyetujui terkait desain surat suara tersebut, namun pada penulisan gelar pasangan calon nomor 3 atas nama calon walikota ada sedikit perubahan sesuai dengan ejaan yang benar” tambah Adi.

Dalam persetujuan desain surat suara ini turut hadir Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pariaman dan perwakilan dari Polres Pariaman.

Dalam rapat koordinasi ini KPU Kota Pariaman juga menghimbau untuk tim pasangan calon agar segera menyerahkan surat pengajuan penambahan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye sesuai dengan aturan yang telah ditentukan

Menarik dibaca