SpiritSumbar.com, Padang – Maraknya penyebaran berita hoax (khabar bohong) di media sosial telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat banyak. Undang undang undang ITE seperti tidak mampu untuk menekan serangan penyebar informasi dusta ini.
Ketua komisi I DPRD Kota Padang Azirwan ikut prihatin dengan makin tingginya serangan hoax. Dia mengimbau masyarakat jangan mudah percaya dengan berita hoax. Pasalnya, saat ini banyak berita hoax yang beredar di media sosial.
“Berita hoax saat ini banyak beredar di media sosial, seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, Line, Instagram dan lainnya. Untuk itu, saya mengimbau masyarakat berhati-hati dalam menshare berita yang bersumber dari media sosial,” ujarnya di DPRD Padang, Senin, 19 Maret 2018.
Apalagi saat ini, kata Azirwan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.
Di dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”
Ironisnya, kata Azirwan, informasi hoax itu diolah dalam bentuk berita yang valid. Padahal, itu berita hoax yang sengaja disebarluaskan dengan maksud tertentu atau kepentingan kelompok tertentu.
Bahkan, berita hoax itu saat ini telah mengancam keutuhan NKRI. Untuk itu, ia megajak masyarakat cerdas dalam menerima dan menyebarkan informasi. Menurutnya, informasi yang valid dapat diperoleh melalui media yang memiliki badan hukum yang jelas.
“Media berbadan hukum, jika menyebarkan hoax bisa dicabut izinnya. Dalam mencari, mengolah, dan memuat suatu berita, mereka harus mentaati aturan yang ada, terutama Undang-undang Pokok Pers nomor 40 tahun 1999,” ungkapnya.
Selain itu, jelas Azirwan, wartawan media yang berbadan hukum juga terikat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melakukan peliputan. Mereka harus memuat informasi yang berimbang dengan narasumber yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
Disamping media televisi, media cetak, baik harian maupun mingguan, ungkap Azirwan, saat ini ada media online. Media online yang layak dipercaya adalah berbadan hukum dan terdaftar di Dewan Pers.
“Tarok mereka belum terdaftar di Dewan Pers, tetapi mereka harus memiliki badan hukum khusus untuk perusahaan pers yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Media tersebut juga mesti punya SIUP, IG, dan TDP,” terangnya.
Menurutnya, jika media online tersebut tidak berbadan hukum yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM, tidak memiliki SIUP, IG, dan TDP, maka sudah bisa dipastikan itu bukan media online yang layak dipercaya sebagai sumber informasi.
“Itu blog namanya, bukan media online yang memiliki hak menyebarkan berita sebagaimana diatur Undang-undang dan aturan lainnya,” ujarnya.
Azirwan mengakui, saat ini memang banyak blog yang seakan-akan tampilannya seperti media online yang dikelola orang-orang profesional. Blog itu juga menyebarkan informasi berita. Tapi, untuk memastikan apakah blog atau media online, bisa dilacak melalui box redaksi mereka.
“Apakah ada box redaksinya? Apakah mencantumkan penanggungjawab atau pemimpin redaksi yang jelas, bukan memakai nama samaran? Apakah di box redaksinya dimuat aktanotaris pendirian perusahaan pers yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM? Apakah ada alamat redaksi atau kontak yang bisa dihubungi? Apakah mencantumkan Pedoman Media Siber? Kalau tidak, itu bisa dipastikan blog,” tegasnya. (Salih)