KPU Agam Serahkan Laporan ke KI Sumbar

oleh

SpiritSumbar.com, Padang -Laporan Layanan Informasi Publik bagi KPU merupakan bukti taat asas kepada PKPU 1 tahun 2015 tentang pengelolaan informasi publik di lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.

“Pada PKPU tersebut laporan layanan informasi publik diserahkan kepada Komisi Informasi yang ada di daerah atau provinsi KPU setempat, karena di Sumbar hanya satu yakni Komisi Informasi Sumbar, hari ini kami serahkan laporan layanan informasi publik tahun 2017,”ujar Ketua KPU Agam Al Hadi yang langsung menyerahkan kepada Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal, Kamis 15/3 di Kantor KI Sumbar Purus V Padang.

Al Hadi tidak sendiri ikut mendampingi komisioner lain dan Sekretaris KPU Agam Mulyadi. Menurut Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal penyerahan laporan layanan informasi publik adalah perintah UU 14 Tahun 2008 dengan turunanya Perki 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Ini bentuk taat asasnya badan publik terhadap ketentuan keterbukaan informasi publik, khusus badan publik KPU aturan melaporkan layanan informasinya juga digariskan oleh PKPU sendiri,”ujar Syamsu Rizal.

Penyerahan laporan pelayanan informasi publik paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Ketentuannya Maret 2018 ini batas akhir penyerahan laporan layanan informasi publik tahun 2017 ke Komisi Informasi, dan laporan ini kita jadikan satu dari sekian indikator penilaian pemeringkatan badan publik tahun 2018,”ujar Komisioner KI Sumbar membidangi Kelembagaan Sondri yang ikut menerima laporan layanan informasi publik dari KPU Agam siang tadi.

Menarik dibaca