UU KIP Bukanlah Hal yang Menakutkan

oleh

SpiritSumbar.com, Muaro Sijunjung – Badan publik enggan buka informasi publik ke masyarakat karena takut disalahgunakan.

“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)badan publik,baik utama maupun pembantu tidak perlu takut melaksanakan UU 14 tahun 2007 tentang keterbukaan informasi publik. UU itu tidak kabar pertakut tapi justru benteng bagi badan publik,”ujar Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar Adrian Tuswandi pada rapat koordinasi dengan PPID utama dan pembantu Pemkab Sijunjung, Kamis 8/3 dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) KI Sumbar.

Kadis Kominfo Sijunjung Rizal Efendi sengaja menggelar rapat koordinasi dihadiri PPID Pembantu saat Monev KI Sumbar dalam rangka penyamaan persepsi menuju Sijunjung kabupaten hebat Keterbukaan informasinya.

“Kita, Sijunjung terus masuk 10 besar dalam pameringkatan keterbukaan informasi publik yang digelar KI Sumbar, bagaimana penilaiannya, kita tidak tahu sekarang,”ujar Rizal yang juga PPID Utama Pemkab Sijunjung saat membuka rapat koordinasi tersebut.

Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal menyatakan bahwa hadir ke Sijunjung dalam rangka penguatan keterbukaan informasi publik di Sijunjung.

“Bahkan informasi dari Pak Kadis selaku PPID Utama telah melakukan penilaian terhadap PPID Pembantu, ini berarti Sijunjung telah memulai sementara badan publik Pemkab dan Pemko lain di Sumbar masih berpikir,”ujarnya.

Menarik dibaca