SpiritSumbar.com, Padang – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, sahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), melalui rapat paripurna, Senin (15/2/2018).
Artikel Lainnya
Tiga Ranperda yang telah disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) itu, adalah perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak bahan Bakar Kenderaan Bermotor. Berikutnya, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018-2038.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir Hendra Irwan Rahim saat memimpin rapat Paripurna mengatakan, pada masa persidangan ke-3 tahun 2017 terdapat 8 Ranperda yang masih dalam proses pembahasan pembicaraan tingkat pertama di komisi komisi.
Sesuai komitmen DPRD ke 8 Ranperda tersebut akan dirampungkan pembahasanya awal masa persidangan pertama Tahun 2018. Atau, sebelum dilakukan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD masa tugas 2018.
Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor (PBBKM) adalah untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli daerah (PAD) dalam rangka pembiayaan pembangunan daerah, Salah satu potensi yang dapat dilakukan adalah menaikkan tarif pajak bahan bakar kenderaan bermotor (BBKB) non subsidi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 5 persen dari nilai harga BBM menjadi 7,5 persen.