SpiritSumbar.com, Sungai Pagu – Mau untung tanpa memikirkan dampaknya terhadap generasi bangsa, malah jadi buntung dan harus siap siap dipenjara.
Begitulah, nasib seorang Ibu Rumah Tangga yang berhasil dieksekusi sebelum beraksi. Satuan reserse narkoba Polres Solok Selatan berhasil menciduk menangkap wanita paruh baya tersebut yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Solok Selatan AKBP Mochamad Nurdin, S.Ik melalui Paur Humas Brigadir Emdafril ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.
“Iya benar, tadi malam Satnarkoba Polres Solok Selatan berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga pengedar sabu. Pelaku diketahui sebagai ibu rumah tangga”, ujarnya kepada TNS.
M (36) warga Panai Pasia Talang Kec. Sungai Pagu Kab. Solok Selatan ini ditangkap ketika hendak melakukan transaksi narkoba, Sabtu (24/2) malam.
Brigadir Emdafril menerangkan, awalnya Satnarkoba Polres Solok Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kampung Panai Pasia Talang.
“Dalam penyelidikan, dilakukan pengintaian dengan melibatkan 2 polwan yang berpakaian preman, setelah ada tanda transaksi baru dilakukan penggerebekan di kediaman pelaku”, jelasnya.
Dari tangan pelaku, disita barang bukti 1 paket sabu seharga Rp 400 ribu yang dibungkus dengan plastik bening. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Solok Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. (Arun)
Editor : Saribulih